Farhan, Sulthan and W. Nariendra, Pradhana and Ismanto, Ismanto (2020) ANALISIS PENERAPAN PROSEDUR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM MENGURANGI RISIKO YANG TIMBUL PADA PEGAWAI MAIL PROSESING CENTER 40400 ( KP.13.17.20.7 ). [Experiment]
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
Abstract
KESIMPULAN DAN SARAN 4.1 Kesimpulan Berdasarkan analisis yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di MPC berjalan 75% , 7 poin keselamatan dan kesehatan kerja yang tidak terlaksanakan oleh MPC 40400 yaitu : a. Penyelenggaraan gizi kerja b. Pemeriksaan kesehatan pra kerja, berkala dan khusus c. Pelayanan alat pelindung diri d. Pelayanan vaksinasi/imunisasi e. Pengobatan di balai kesehatan perusahaan dan swasta serta rumah sakit dan laboratorium f. Penganggulangan kecelakaan termasuk kebakaran dan penyakit wabah g. Upaya mencegah dan mengendalikan pencemaran/kontaminasi dari unsur unsur kimia yang berbahaya. 2. Penerapan Undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada keputusan direksi no 038 tentang keselamatan dan kesehatan kerja PT.POS Indonesia mengalami kekurangan, ada sebanyak 7 poin yang belum diterapkan oleh PT.POS. 7 Poin tersebut yaitu a. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya, Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan, b. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas, c. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya, d. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja, e. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, f. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan g. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batasbatas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan. Kesesuaian undang undang dengan penerapan K3 di PT.POS sudah sesuai dan tepat pada tujuan yang di tuju dari setiap pasalnya, hanya saja prosedur K3 PT.POS kurang lengkap. 3. Risiko yang mungkin terjadi pada karyawan MPC PT.POS Bandung yaitu-Kerusakan mata, Visual Acutity, Biang keringat, Dehidrasi ,ganguan pernapasa, gangguan pendengaran, gangguan pencernaan , stress , sakit kepala, gangguan pernapasan, gangguan indra penciuman, Muscullosketal, stress, Gangguan ritme sirkadian tubuh, ngantuk, Terjangkit virus/penyakit dan Kecelakaan Sebanyak 13 bahaya kerja dengan total risiko 15, diklasifikasikan berdasarkan factor yang memperngaruhi proses kerja. 4. Cara prosedur keselamatan dan kesehatan kerja PT.POS meminimalisir Risiko yang mungkin terjadi pada MPC PT.Pos bandung yaitu dengan meregulasikan semua kemungkinan terjadinya bahaya. Dapat dilihat bahwa tidak ada satupun jenis bahaya kerja yang tidak da penganggulangan serta pencegahannya berdasarkan keputusan direksi 038 tentang k3 yaitu prosedur keselamatan dan kesehatan kerja milik PT.POS Indonesia. 4.2 Saran Berdasarkan penulisan laporan Kerja Praktik ini ada beberapa saran yang diajukan yaitu : 1. Untuk Perusahaan : - PT.POS Indonesia semestinya memaksimalkan untuk menaati regulasi yang sudah di buat yaitu KD038 tentang K3 PT.POS Indonesia. - PT.POS Indonesia lebih baik untuk melengkapi keputusan direksi no 038 tentang keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan undang undang no 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat terciptanya cita cita negara tentang keselamatan masyarakan dalam ruang lingkup pekerjaan. - PT.POS Indonesia seharusnya membuat panduan K3 yang terpusat dan tidak umum sehingga seluruh aspek K3 dapat terperhatikan dengan seksama. - PT.POS Indonesia sebaiknya menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja para karyawannya sebagai prioritas perusahaan, sehingga adat istiadat kebiasan pada perusahaan PT.POS Indonesia tidak menyampingkan prosedur K3 baik dari karyawannya ataupun perusahaannya. 2. Untuk Kerja praktik dan Penelitian : - Penelitian selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mengolah data secara kuantitatif sehingga tercipta suatu angka prioritas kecelakaan kerja yang sering terjadi sehingga perusahaan dapat memprioritaskan penanganan risiko. - Mahasiswa dapat lebih aktif dalam melakukan kerja praktik dan lebih kritis lagi pada perusahaan tempat dilaksanakannya kerja praktik agar didapat permasalahan baru yang dapat dijadikan topik laporan Kerja praktik.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 21 Jun 2022 08:17 |
Last Modified: | 21 Jun 2022 08:17 |
URI: | http://eprint.ulbi.ac.id/id/eprint/1223 |
Actions (login required)
View Item |