Muafi, Alwan Naufal and Pakpahan, Hartati M (2019) UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG GUNA MENDUKUNG KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (KP 13.16.19.56). [Teaching Resource]
Text
BAB I.docx Download (52kB) |
Abstract
4.1 Kesimpulan Dari hasil analisis yang dapat disimpulkan bahwa pentingnya mengoptimalkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor harus dilakukan secara bertahap, dimana dengan adanya peningkatan dalam kualitas pelayanan ini tentunya membutuhkan anggaran dan biaya yang harus diperhitungkan agar tidak menjadi lebih boros, akan tetapi seiring berjalannya waktu kita tidak dapat memungkiri lagi bahwa keadaan teknologi mendesak kita masuk ke dalam dunia teknologi di era yang sudah modern ini, maka dengan diberlakukannya sistem online dan mengurangi over time secara terus menerus diharapkan dengan adanya sistem yang baru ini, orang-orang akan lebih antusias mengujikan kendaraan bermotornya ke UPT PKB dikarenakan waktu tunggu yang tak terlalu lama dan cepatnya proses pengujian kendaraan bermotor, dan juga dengan adanya reklame atau poster yang dipasang mengenai jenis pelayanan maka diharapkan masyarakat yang datang sepenuhnya akan ingin lebih mengetahui tentang apa saja jenis pelayanan yang tersedia di UPT PKB ini. Peningkatan pelayanan pun harus sering dievaluasi kembali dan dikembangkan karena harus dilakukan perbaikan secara bertahap. Karena dengan adanya peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini diharapkan bisa dapat mendukung keselamatan transportasi Angkutan barang serta Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Dan Tercantum dalam PP NO 37 TAHUN 2017 Dimana Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi audit, inspeksi, serta pengamatan dan pemantauan. Ketentuan dalam Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan hal tersebut dan menyebutkan untuk diatur dan dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 22 Mar 2022 08:17 |
Last Modified: | 22 Mar 2022 08:17 |
URI: | http://eprint.ulbi.ac.id/id/eprint/352 |
Actions (login required)
View Item |