Sihombing, Ekaristi and W. Nariendra, Pradhana and W. Nariendra, Pradhana (2019) ANALISIS BEBAN KERJA PADA DIVISI IDC DENGAN MENGGUNAKAN METODE WORKLOAD ANALYSIS DI PT. CIPTA KRIDA BAHARI (CKB) CAKUNG ( KP.13.16.19.12 ). [Experiment]
Text
7.BAB I.pdf Download (202kB) |
Abstract
KESIMPULAN DAN SARAN 4.1 Kesimpulan Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Beban kerja pada jabatan Verifikasi Invoice Vendor sebesar 1.46 untuk setiap karyawan, berarti setiap karyawan memiliki kinerja yang sangat baik. kelebihi jam kerja efektif adalah 129,45 jam setiap bulannya jumlah kelebihan jam kerja ini telah melebihi 50% dari jam kerja efektif, maka dibutuhkan penambahan 1 orang pegawai. 2. Untuk jabatan receive complete support document beban kerja efektifnya sebesar 1,8 untuk setiap karyawan, berarti setiap karyawan memiliki kinerja sangat baik. Maka untuk jabatan ini jam kerja yang melebihi jam kerja efektif adalah 242,02 jam untuk setiap bulannya jumlah kelebihan jam kerja ini telah melebihi 100% dari jam kerja efektif, maka dibutuhkan penambahan 2 orang pegawai. Maka dapat diketahui penyebab pegawai IDC melakukan lembur terutama jabatan receive complete support document dikarenakan adanya kelebihan beban kerja, dimana pekerjaan Verifikasi Invoice Vendor harusnya dikerjakan oleh 3 orang karyawan tetapi hanya dikerjakan oleh 2 orang pegawai. Sedangkan pekerjaan receive complete support document harusnya dikerjakan oleh 4 orang karyawan tetapi hanya dikerjakan oleh 2 orang pegawai. 4.2 Saran 1. Sebaiknya untuk penelitian selanjutnya dilakukan analisis beban kerja untuk semua departemen sehingga dapat diketahui penanganan atas kekurangan tenaga kerja pada divisi IDC. Hal ini dapat membantu kita mengetahui bagian departemen mana yang memiliki kelebihan tenaga kerja maupun yang kekurangan. Sehingga dari pihak PT. CKB dapat memenuhi kekuranga tenaga kerja didivisi tersebut dengan perequirement pegawai baru ataupun pemindahan pegawai dari departemen lain yang beban kerjanya masih sedikit. 31 2. Sebaiknya untuk divisi IDC dilakukan penambahan karyawan pada jabatan Verifikasi Invoice Vendor sebanyak 1 orang karyawan sedangkan untuk jabatan receive complete support document dibutuhkan penambahan 2 pegawai. Hal ini harus segera dilaksanakan karna seperti peraturan mengenai Ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dua sistem jam kerja yang telah disebutkan di atas diatur dalam pasal 77 ayat 1. Melalui pasal tersebut pemerintah mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi jam kerja para karyawannya, sehingga beban kerja yang dimiliki setiap pegawai tidak berlebih.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 13 Jun 2022 07:06 |
Last Modified: | 13 Jun 2022 07:06 |
URI: | http://eprint.ulbi.ac.id/id/eprint/957 |
Actions (login required)
View Item |