Rais Nur, Muhammad Sardafi (2019) PENGATURAN DWELLING TIME DI PT. PELINDO II (PERSERO) CABANG PANJANG BANDAR LAMPUNG ( KP 13.16.19.57 ). [Experiment]
Text
BAB I.pdf Download (221kB) |
Abstract
KESIMPULAN DAN SARAN 1.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil dari pembahasan serta hasil fakta-fakta yang penulis temukan dilapangan kemudian dijabarkan dan diimplementasikan pada setiap bab diatas mengenai pengaturan dwelling time pada PT.Pelindo II Cabang Panjang dapat penulis simpulkan : 1. Pertama, bahwa dwelling time sebagai kewajiban moral dan etika kemudian digeser menjadi kewajiban hukum, hal ini menunjukan bahwa hukum yang baik harus menunjukan nilai moral, apabila hukum yang ditegakkan namun moral dari pelaksananya tidak mencerminkan hukum yang berlaku, maka akan kehilangan substansinya untuk keadilan. 2. Kedua, bahwa pengaturan hukum mengenai dwelling time yang berlaku di Indonesia masih belum mengakomodir efisiensi, terlebih permasalahan bongkar muat yang masih inkonsisten. Maka dari itu pemerintah perlu memperbaiki pengaturan hukum yang jelas dan transparan sehingga dapat mengakomodir kegiatan bongkar muat sehingga dapat menjamin kepastian hukum dalam mensejahterakan bangsa dan negara. 3. Ketiga, dengan mengacu pada pasal 3 PP No. 61 Tahun 2009 mengenai tatanan kepelabuhan nasional yang mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang handal dan professional memiliki daya saing global dan berwawasan nusantara, maka dari itu PT.Pelindo II Cabang Panjang haruslah memberikan pelatihan moral (morality skill) guna menimbulkan pekerja yang tidak berlaku curang ataupun koruptif yang efek dominonya memberikan kepercayaan terhadap pengusaha maupun masyarakat luas terhadap negara selaku pengelola. 4. Ke-empat, Pemerintah dapat memberikan kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai dengan kondisi korporasi dan lingkungannya, agar terciptanya kesadaran dari pihak korporat maupun pemerintah dalam 34 5. pentingnya penyejahteraan rakyat dan bukan malah mementingkan kepentingan pribadi ataupun golongan. 1.2 Saran Berikut merupakan beberapa saran penulis yang dapat diberikan : 1. Untuk penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan data yang lebih spesifik dan pihak kampus harus bernegosiasi terlebih dahulu agar mahasiswa praktik kerjanya bisa mendapatkan data perusahaan tanpa harus ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan tempat mahasiswa melaksanakan kerja praktik. 2. Untuk PT.Pelindo II Cabang Panjang seharusnya dalam pelaksanaan dwelling time memiliki payung hukum yang jelas dan perlu adanya pengawasan yang tegas serta sanksi yang tegas baik dari semua pihak yang terlibat agar para oknum nakal tidak dapat bermain dan merugikan keseluruhan pihak karena permainan nakal yang dilakukannya. 3. Untuk pemerintah sudah seharusnya otonomi daerah dapat terjalan dengan baik sesuai dengan amanat reformasi, dimana PERDA (Peraturan Daerah) dapat ikut ambil andil dalam menjamin kepastian hukum agar pemerintah pusat dan instansi pemerintah terkait tidak kecolongan mengingat wilayah indonesia yang begitu luas, PERDA adalah saran dari penulis agar pemerintah daerah memiliki peranan dalam pelaksanaan dwelling time sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar. 4. Untuk kerja praktik yang akan dilaksanakan oleh angkatan selanjutnya diharapkan program studi dapat memberikan rekomendasi mahasiswa kepada perusahaan-perusahaan agar pada saat mencari perusahaan sebagai tempat kerja praktik, mahasiswa tidak mengalami kesulitan dari segi informasi dan komunikasi. 35 35
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 13 Jun 2022 07:31 |
Last Modified: | 13 Jun 2022 07:31 |
URI: | http://eprint.ulbi.ac.id/id/eprint/966 |
Actions (login required)
View Item |